Permohonan Jasa Analisa Lingkungan

Silakan lengkapi formulir di bawah ini untuk mengajukan layanan pengujian lingkungan kepada tim Ekalab. Kami siap membantu Anda memenuhi kebutuhan analisa sesuai standar yang berlaku.

Tentang Layanan Pengujian Ekalab

PT Eka Akurasi Envitama (Ekalab) adalah laboratorium lingkungan yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga sektor industri strategis. Kami menyediakan jasa analisa berbagai parameter lingkungan seperti:

  • Air Limbah, Air Permukaan, Higiene Sanitasi
  • Udara Ambien & Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Tanah, Sedimen, dan Limbah B3
  • Uji Mikrobiologi, Fisika, Kimia, serta logam berat

Formulir Permohonan

Isi formulir berikut secara lengkap agar tim kami dapat memproses permohonan Anda dengan lebih cepat:

    Nama Lengkap (wajib)

    Nama Perusahaan / Instansi (wajib)

    Alamat Lengkap

    No. Telepon / WhatsApp (wajib)

    Email Aktif (wajib)

    Jenis Lingkungan yang Diuji

    Regulasi Acuan untuk Air Sungai / Air Danau:

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021

    Regulasi Acuan untuk Air Limbah Industri:

    • Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2024

    Regulasi Acuan untuk Air Limbah Domestik:

    • Peraturan Menteri LHK No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016

    Regulasi Acuan untuk Air Bersih/Higiene Sanitasi:

    • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023

    Regulasi Acuan untuk Air Laut:

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021

    Regulasi Acuan untuk Udara Ambien:

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021

    Regulasi Acuan untuk Kebisingan Lingkungan:

    • Kep-48/MENLH/II/1996

    Regulasi Acuan untuk Getaran Lingkungan:

    • Kep-48/MENLH/II/1996

    Regulasi Acuan untuk Emisi Genset:

    • Peraturan Menteri LHK No. 11 Tahun 2021

    Regulasi Acuan untuk Tanah / Sedimen:

    • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2021

    Regulasi Acuan untuk Audit CEMS:

    Parameter Analisa/Jasa Lainnya

    Upload Surat Permohonan / Surat Tugas (PDF, max 5MB)

    Prosedur Setelah Form Dikirim

    1. Data akan diverifikasi oleh tim Ekalab.
    2. Kami akan menghubungi Anda melalui email atau WhatsApp.
    3. Penjadwalan pengambilan atau penyerahan sampel akan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
    4. Hasil uji dikirimkan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy.

    Pertanyaan Umum (FAQ)

    Q: Apakah Ekalab hanya melayani wilayah Jabodetabek?
    A: Tidak. Kami melayani seluruh wilayah Indonesia dengan layanan pengambilan sampel maupun pengiriman logistik uji.

    Q: Berapa lama hasil uji keluar?
    A: Umumnya 10โ€“14 hari kerja tergantung parameter. Estimasi lebih pasti akan disampaikan saat konfirmasi permohonan.

    Q: Apakah hasil uji Ekalab diakui secara hukum?
    A: Ya, hasil uji kami sah dan dapat digunakan untuk pelaporan regulasi lingkungan karena sudah terakreditasi KAN.

    ๐Ÿ”น Jika Anda mengalami kesulitan saat mengisi formulir, silakan hubungi kami: