
Kajian DDDT Udara merupakan kajian untuk menilai daya dukung dan daya tampung udara pada suatu wilayah berdasarkan kondisi kualitas udara, sumber emisi, faktor meteorologi, serta persebaran pencemar. Hasil kajian membantu menunjukkan apakah kapasitas udara suatu wilayah masih mampu menerima beban emisi eksisting atau telah membutuhkan upaya pengendalian.
Dasar teknis terbaru mengenai perhitungan daya dukung dan daya tampung udara terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak 4 Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan secara resmi adalah perhitungan daya dukung dan daya tampung udara. Sementara itu, istilah “Kajian DDDT Udara” digunakan dalam artikel ini untuk memudahkan pembaca memahami keseluruhan proses pengumpulan data, pemodelan, perhitungan, analisis, dan penyusunan hasil kajian.
Learn more