Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor no.P.93/2018 jo.P.80/2019
Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Sparing).

Keterangan:
pH = potential Hydrogen
COD = Chemical Oxygen Demand
TSS = Total Suspended Solid
NH3-N = Amoniak sebagai Nitrogen