Setiap industri yang menghasilkan emisi wajib mematuhi regulasi lingkungan. Salah satu kewajiban yang diatur dalam Permen LHK No. 13 Tahun 2021 adalah melakukan pengujian RCA, CGA, dan RATA pada sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS).
Mengapa ini menjadi kewajiban? Karena RCA, CGA, dan RATA berfungsi sebagai standar verifikasi yang memastikan data emisi yang dikirim ke pemerintah benar-benar akurat, valid, dan sahih.
Learn more