
Dasar Hukum Sparing
SPARING adalah Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah suatu sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); - Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 4161); - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17); - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Acuan Peraturan Sparing
Permen LHK Nomor 93 Tahun 2018 jo Permen LHK Nomor 80 Tahun 2019
Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – setiap orang yang melakukan usaha dan/kegiatan wajib memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat dan terbuka. Serta mentaati ketentuan baku mutu lingkungan. Bahwa untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat dan terbuka, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.
PP 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Yaitu
pasal 144 ayat 1
(I) Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (4) huruf a dilakukan secara:
a. manual; dan/atau
b. otomatis dan terus menerus
Ayat 3
Menteri menetapkan jenis usaha dan/kegiatan yang wajib melakukan pemantauan mutu air limbah secara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b