Pentingnya Pengujian Air Limbah
Pengujian air limbah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa buangan dari kegiatan industri, domestik, maupun komersial tidak mencemari lingkungan.
Melalui proses analisis laboratorium yang akurat, kualitas air limbah dapat dinilai sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, hasil uji air limbah menjadi dasar bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan seperti PROPER dan izin pembuangan limbah cair (IPLC).
Oleh karena itu, pengujian air limbah perlu dilakukan secara rutin oleh laboratorium lingkungan terakreditasi KAN ISO 17025, seperti Ekalab.

Mengapa Pengujian Air Limbah Penting bagi Industri
Setiap kegiatan industri menghasilkan air buangan dengan karakteristik berbeda. Tanpa pengelolaan yang tepat, limbah cair dapat membawa logam berat, bahan kimia, atau mikroorganisme yang berbahaya bagi lingkungan.
Untuk itu, pengujian air limbah berfungsi sebagai:
- Alat kontrol internal bagi industri untuk menilai efektivitas IPAL.
- Bukti kepatuhan terhadap PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dasar ilmiah dalam pelaporan PROPER dan audit lingkungan.
Di sisi lain, hasil pengujian juga menjadi acuan untuk menentukan langkah perbaikan atau inovasi teknologi pengolahan limbah yang lebih efisien.
Parameter Utama dalam Pengujian Air Limbah
Setiap sampel air limbah diuji berdasarkan parameter fisika, kimia, dan biologi, agar hasilnya menggambarkan kondisi lingkungan secara menyeluruh.
Kategori dan Parameter Uji Umum:
- Fisik: Suhu, Warna, Kekeruhan, TSS.
- Kimia: pH, COD, BOD, Amonia, Nitrat, Fosfat.
- Logam Berat: Pb, Cd, Cr, Cu, Fe, Zn.
- Mikrobiologi: Total Coliform, Fecal Coliform.
Metode pengujian mengikuti SNI, APHA, dan USEPA, seperti SNI 6989.23:2019 (TSS), APHA 4500 (pH), dan USEPA 200.7 (logam berat).
Dengan demikian, laboratorium penguji lingkungan dapat memberikan hasil yang sah dan diakui secara hukum.
Baku Mutu Air Limbah Berdasarkan Regulasi Terbaru
Per September 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permen LHK No. 68 Tahun 2016) dan mengatur baku mutu air limbah yang berasal dari kegiatan domestik, seperti perkantoran, perumahan, hotel, dan fasilitas publik.
Beberapa poin penting dalam regulasi baru ini:
- Penetapan baku mutu nasional untuk air limbah domestik ringan, sedang, dan berat.
- Kewajiban penerapan standar teknologi pengolahan sesuai kapasitas dan karakteristik air limbah.
- Penguatan sistem pemantauan berkala dan pelaporan ke KLHK.
Sementara itu, untuk sektor industri manufaktur dan proses produksi, acuan regulasi yang digunakan tetap mengacu pada:
- Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri; dan
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, setiap pelaku usaha perlu menyesuaikan referensi regulasinya tergantung pada jenis kegiatan dan sumber air limbah yang dihasilkan.
Proses dan Tahapan Pengujian Air Limbah
Secara umum, proses pengujian air limbah meliputi empat tahap penting:
- Persiapan dan Pengambilan Sampel
Pengambilan dilakukan di titik inlet dan outlet IPAL menggunakan botol steril. - Pengawetan dan Transportasi Sampel
Sampel disimpan pada suhu 4°C untuk menjaga stabilitas. - Analisis Laboratorium
Pemeriksaan dilakukan dengan spektrofotometer, DO meter, atau AAS. - Pelaporan dan Evaluasi Hasil
Data dibandingkan dengan baku mutu dan disertakan dalam laporan resmi ke instansi berwenang.
Sebagai laboratorium terakreditasi KAN, Ekalab memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai SNI dan ISO 17025 sehingga hasil uji valid, cepat, dan akurat.
Kenapa Harus Menguji Air Limbah di Ekalab
- Terakreditasi KAN ISO 17025 – hasil uji sah dan diakui KLHK.
- Metode Uji Standar Nasional & Internasional – menggunakan SNI, APHA, USEPA.
- Pelaporan digital dan tepat waktu – hasil uji dikirim dalam format PDF resmi.
- Konsultasi Teknis PROPER – bantu interpretasi hasil dan peningkatan nilai PROPER.
Dengan demikian, Ekalab bukan hanya laboratorium penguji, tapi juga mitra strategis bagi industri menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengujian Air Limbah
1. Seberapa sering pengujian air limbah harus dilakukan?
Idealnya setiap 3–6 bulan, atau sesuai ketentuan izin lingkungan.
2. Apakah hasil uji Ekalab sah untuk laporan PROPER?
Ya. Ekalab merupakan laboratorium terakreditasi KAN ISO 17025, sehingga hasilnya diakui secara resmi oleh KLHK.
3. Berapa lama waktu analisis pengujian air limbah?
Rata-rata 5–7 hari kerja, tergantung kompleksitas parameter yang diuji.
Hubungi Kami
Untuk konsultasi atau permintaan penawaran pengujian air limbah, hubungi:
📧 marketing@ekalab.co.id
📞 0853-1190-5841 (WhatsApp)