Langkah-langkah Audit CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di Indonesia wajib mengikuti Permen LHK No. 13 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur teknis pemantauan emisi sumber tidak bergerak, termasuk bagaimana audit harus dilakukan.
Bagi industri, memahami langkah-langkah audit CEMS sangat penting agar:
- Data emisi yang dilaporkan valid & akurat.
- Perusahaan terhindar dari sanksi hukum.
- Operasional pabrik berjalan lebih efisien dan transparan.

Landasan Hukum Audit CEMS
Audit CEMS tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
- PP No. 22 Tahun 2021.
- Permen LHK No. 13 Tahun 2021 โ regulasi teknis utama.
Intinya: setiap industri wajib melaksanakan audit CEMS dengan melibatkan laboratorium lingkungan terakreditasi ISO 17025.
Langkah-Langkah Audit CEMS Sesuai Permen LHK 13/2021
1. Persiapan Audit
- Menentukan parameter emisi yang dipantau (SOโ, NOx, CO, Oโ, partikulat).
- Mengecek ketersediaan port sampling.
- Menyiapkan dokumen teknis & kalibrasi alat.
2. RCA (Relative Accuracy Test Audit)
- Bandingkan data CEMS dengan hasil uji laboratorium referensi.
- Hasil RCA harus memenuhi batas toleransi akurasi yang ditetapkan.
3. CGA (Cylinder Gas Audit)
- Menguji respon sensor CEMS dengan gas standar bersertifikat.
- Dilakukan secara berkala untuk menjamin kestabilan alat.
4. RATA (Relative Accuracy Test Audit)
- Validasi menyeluruh hasil pengukuran lapangan.
- Data laboratorium harus konsisten dengan output CEMS.
5. Laporan & Validasi
- Hasil audit dituangkan dalam laporan resmi laboratorium lingkungan.
- Dokumen ini wajib disampaikan ke Kementerian LHK sebagai bukti kepatuhan.
Peran Laboratorium Lingkungan dalam Audit CEMS
Laboratorium lingkungan menjadi pihak independen yang memastikan audit dilakukan sesuai regulasi.
- Wajib ISO 17025.
- Menggunakan metode internasional (USEPA Method).
- Memberikan laporan sah sebagai dasar kepatuhan perusahaan.
Ekalab hadir sebagai laboratorium penguji terpercaya untuk audit CEMS di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Audit CEMS sesuai Permen LHK 13/2021 adalah kewajiban penting bagi industri. Dengan mengikuti tahapan RCA, CGA, dan RATA, perusahaan bisa memastikan:
- Kepatuhan hukum.
- Efisiensi operasional.
- Reputasi yang lebih baik.
๐ Percayakan audit CEMS Anda pada Ekalab โ Laboratorium Lingkungan Terakreditasi ISO 17025.
๐ Hubungi kami melalui ekalab.co.id untuk konsultasi & penawaran layanan.